Rakyatmerdeka.co – News Bareskrim Polri memutuskan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam masalah sangkaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah mengadakan gelar perkara terbuka terbatas yang di lakukan di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
” Dicapai kesepakatan walau tak bulat didominasi oleh pendapat yang menyebutkan kalau perkara ini mesti diselesaikan di pengadilan terbuka, ” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
” Dengan hal tersebut, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan memutuskan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka, ” katanya.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomer 11 Th. 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berencana ajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam masalah dugaan penistaan agama.
” Bila saya pribadi sih, (mau mengajukan) praperadilan. Supaya langsung bisa live (ditayangkan secara langsung oleh mass media), ” kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Baca Juga : ” Ahok Di Demo, Malahan Di Ajak Foto Bersama “
Meskipun demikian, ia menyerahkan keputusan ini terhadap tim kuasa hukumnya. Sebab, lanjut dia, ada nilai plus dan minusnya untuk setiap langkah hukum yang bakal di ambil.
” Saya tidak tahu, apakah permasalahan ini langsung ke kejaksaan atau ke pengadilan dikarenakan ada plus minus, ” kata Ahok.
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Penetapan tersangka ini berawal dari laporan orang-orang pada Ahok tentang pengutipan ayat suci oleh Ahok beberapa waktu lalu.
Berkaitan penetapannya sebagai tersangka, Ahok terima hal itu. Ia bahkan juga berterima kasih untuk pihak kepolisian.
” Saya mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisian yang sudah memproses. Saya akan terima serta saya kira ini contoh yang baik untuk demokrasi, ” kata Ahok.
Menurut Ahok, proses ini adalah proses demokrasi yang baik. Meski diputuskan sebagai tersangka, Ahok mengakui tetap akan berjuang untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.
Bahkan, ia menargetkan menang dalam satu putaran.
” Teman-teman yang dukung, tetap semangat, kita buat satu putaran untuk Ahok-Djarot, ” kata dia.